> >

Polisi Ringkus 3 Admin Provokator Demo UU Cipta Kerja, Ketiganya Pelajar

Peristiwa | 20 Oktober 2020, 18:48 WIB
Ilustrasi Pendemo Mulai Pecah Saat Polisi Tembakan Gas air mata dan Water Cannon (Sumber: KompasTV Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meringkus tiga orang terduga provokator unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dari kalangan pelajar.

Para pelaku disebut berperan dalam menyebarkan kabar bohong dan ajakan untuk melakukan vandalisme saat berunjuk rasa.

Ketiga orang terduga yang ditangkap kepolisian ini masih berusia remaja. Ketiganya mengajak para pelajar melalui media sosial Facebook dan Instagram.

"Kita sudah mendapatkan tiga tersangka. Yang pertama adalah aktor, ataupun yang membuat akun di Facebook. Ada tiga tersangka yaitu, MI, WH dan satu lagi masih kita kejar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Sementara untuk di Instagram, kepolisian menangkap satu orang berinisial FN.

Baca Juga: Risma: Saya Protes Keras karena Melibatkan Anak-Anak Dalam Demo Kemarin

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan. Saat ini tidak saya tampilkan karena ini adalah anak anak STM atau SMK yang di bawah umur," ujar Argo.

Di Facebook, MI, WH, dan satu orang lainnya, membuat akun grup bernama STM Sejabodetabek. Akun ini diikuti lebih dari 20 ribu anggota.

Modusnya, kata Argo, para anggota yang akan mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja diminta bergabung dalam suatu Whatsapp Grup.

Di Whatsapp Grup tersebut para pelaku melakukan ajakan dan upaya provokasi. Termasuk untuk membawa alat untuk membuat kericuhan.

Keduanya terancam pidana kurungan maksimal lima tahun.

Sementara, FN, yang membuat akun Instagram bernama @panjang.umur.perlawanan, dan diikuti sekitar 11 ribu orang. Dalam unggahannya terindikasi menyebarkan paham Anarko.

FN terancam pidana kurungan selama 10 tahun.

Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Dari hasil penangkapan terhadapa para terduga provokator ini, polisi mengamankan modem WIFI, tangkapan layar unggahan ajakan kerusuhan, cat semprot, masker kimia, dan barang bukti lainnya.

Argo memastikan proses penyidikan dan investigasi terhadap para pelaku akan berbeda dengan orang dewasa. Ketiganya akan mendapatkan perlakuan khusus.

"Jadi semuanya fasilitas yang digunakan oleh penyidik yang memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum dan penahanannya akan berbeda dengan orang dewasa," tutur Argo.

80 Persen Perusuh di Demo UU Cipta Kerja adalah Pelajar

Polisi mengakui telah melakukan tindakan preventif terkait demo Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, sebenarnya demonstrasi berjalan dengan damai. Meski demikian, pasca demostrasi, ada sejumlah massa yang sengaja ingin berbuat kerusuhan.

“Demonstrasi sebenarnya damai, mau saat akan selesai ini ada lintas ganti. Lintas ganti ini lah orang-orang yang memang niatnya melakukan kerusuhan," ungkap Yusri saat memberikan keterangan pers (20/10/2020).

Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Ia menambahkan, sebagian besar dari demonstran tersebut adalah para pelajar. Ajakan untuk berunjuk rasa tersebut datang dari media sosial.

“80 persen adalah anak-anak sekolah, anak SMK. Bahkan ada anak SD. Dari dari 80 persen itu, kita cek lagi, ternyata 95 persen itu adalah SMK," tambahnya.

Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan orang tua, sekolah dan dinas pendidikan untuk bisa mengontrol siswa dari tindakan anarkisme tersebut.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU