Polisi Ringkus 3 Admin Provokator Demo UU Cipta Kerja, Ketiganya Pelajar
Peristiwa | 20 Oktober 2020, 18:48 WIBFN terancam pidana kurungan selama 10 tahun.
Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal
Dari hasil penangkapan terhadapa para terduga provokator ini, polisi mengamankan modem WIFI, tangkapan layar unggahan ajakan kerusuhan, cat semprot, masker kimia, dan barang bukti lainnya.
Argo memastikan proses penyidikan dan investigasi terhadap para pelaku akan berbeda dengan orang dewasa. Ketiganya akan mendapatkan perlakuan khusus.
"Jadi semuanya fasilitas yang digunakan oleh penyidik yang memeriksa anak yang berhadapan dengan hukum dan penahanannya akan berbeda dengan orang dewasa," tutur Argo.
80 Persen Perusuh di Demo UU Cipta Kerja adalah Pelajar
Polisi mengakui telah melakukan tindakan preventif terkait demo Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, sebenarnya demonstrasi berjalan dengan damai. Meski demikian, pasca demostrasi, ada sejumlah massa yang sengaja ingin berbuat kerusuhan.
“Demonstrasi sebenarnya damai, mau saat akan selesai ini ada lintas ganti. Lintas ganti ini lah orang-orang yang memang niatnya melakukan kerusuhan," ungkap Yusri saat memberikan keterangan pers (20/10/2020).
Baca Juga: Tak Ikut Demo Hari Ini, KSPI Lebih Pilih Jalur Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Ia menambahkan, sebagian besar dari demonstran tersebut adalah para pelajar. Ajakan untuk berunjuk rasa tersebut datang dari media sosial.
“80 persen adalah anak-anak sekolah, anak SMK. Bahkan ada anak SD. Dari dari 80 persen itu, kita cek lagi, ternyata 95 persen itu adalah SMK," tambahnya.
Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan orang tua, sekolah dan dinas pendidikan untuk bisa mengontrol siswa dari tindakan anarkisme tersebut.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV