> >

MUI Minta Keluarkan Perppu Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja: Presiden Bilang Tidak Bisa

Politik | 20 Oktober 2020, 16:49 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan demo aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemui Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, hadir Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Umum MUI. Mewakili MUI, Muhyiddin meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Alasan MUI meminta hal tersebut, kata dia, karena Undang-undang Cipta Kerja itu banyak diprotes oleh masyarakat berbagai elemen. Namun demikian, kata Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Massa Mahasiswa dan Buruh Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja, Terbitkan Perppu

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu merupakan aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini mengadukannya kepada MUI.

Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas dengan adanya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Namun, menurut Muhyiddin, ketimbang mengeluarkan Perppu, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Oleh Presiden Jokowi, kata Muhyiddin, MUI diminta untuk memberi masukan untuk membuat PP dan Perpres.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU