> >

MUI Minta Keluarkan Perppu Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja: Presiden Bilang Tidak Bisa

Politik | 20 Oktober 2020, 16:49 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) melakukan demo aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menemui Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (16/10/2020) pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, hadir Muhyiddin Junaidi selaku Wakil Ketua Umum MUI. Mewakili MUI, Muhyiddin meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Alasan MUI meminta hal tersebut, kata dia, karena Undang-undang Cipta Kerja itu banyak diprotes oleh masyarakat berbagai elemen. Namun demikian, kata Muhyiddin, Presiden Jokowi menolak permintaan itu.

Baca Juga: Demo Hari Ini, Massa Mahasiswa dan Buruh Desak Jokowi Cabut UU Cipta Kerja, Terbitkan Perppu

"Kami MUI minta agar pemerintah bisa mengeluarkan Perppu. Tapi Presiden bilang tidak bisa karena itu inisiatif dari pemerintah," kata Muhyiddin dikutip dari Kompas.com pada Selasa (20/10/2020).

Muhyiddin mengatakan, permintaan untuk menerbitkan Perppu itu merupakan aspirasi sejumlah masyarakat yang selama ini mengadukannya kepada MUI.

Salah satunya adalah para pekerja yang merasa hak-haknya dipangkas dengan adanya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal

Namun, menurut Muhyiddin, ketimbang mengeluarkan Perppu, Presiden dalam pertemuan itu lebih menekankan bahwa pemerintah akan segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Oleh Presiden Jokowi, kata Muhyiddin, MUI diminta untuk memberi masukan untuk membuat PP dan Perpres.

Namun demikian, Muhyidin menegaskan, sebaik apapun aturan turunan yang disusun pemerintah, tetap tidak bisa menjadi solusi bagi pasal-pasal bermasalah di UU Cipta Kerja.

"Sebab, PP atau Perpres kan tak bisa melampaui UU," kata dia.

Baca Juga: Massa Buruh Berdemo Menuju Istana Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Oleh karena itu, Muhyiddin menyesalkan MUI baru diundang Jokowi untuk memberi masukan setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Kendati demikian, ia menyebut MUI tetap akan melakukan kajian menyeluruh pada naskah final UU Cipta Kerja. Setelah itu MUI baru akan memberi masukan konkret ke pemerintah.

Oleh karena itu lah MUI meminta salinan naskah final tersebut ke Jokowi. Naskah itu pun sudah diantarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Karena sejauh ini masih simpang siur tentang originalitas UU tersebut yang beredar. Maka MUI ingin membahas itu secara menyeluruh dan harus punya naskah asli," kata dia.

Baca Juga: 3 Jalur Ditutup Akibat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Yogyakarta

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU