Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana, Mahfud MD Perintahkan Aparat Tak Bawa Peluru Tajam
Peristiwa | 20 Oktober 2020, 14:11 WIBMahfud mengatakan hal itu karena saat ini Polri telah menengarai adanya penyusup yang akan mencari korban untuk dijadikan martir dalam aksi tersebut, sehingga apabila jatuh korban maka pemerintah bisa dikambinghitamkan pihak-pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Senin (19/10/2020).
"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga memerintahkan kepada seluruh aparat untuk memperlakukan demonstran secara humanis dan penuh persaudaraan.
Baca Juga: Risma: Saya Protes Keras karena Melibatkan Anak-Anak Dalam Demo Kemarin
Mahfud menegaskan hal itu perlu dilakukan mengingat para pengunjuk rasa merupakan Warga Negara Indonesia juga.
"Tetapi kepada yang akan mengacau dan diketahui akan mengacau dan ada bukti supaya ditindak tegas," ujar Mahfud.
Sementara itu, sebanyak 6.000 polisi akan disiagakan di sekitar Istana Negara untuk menjaga aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Polsubsektor Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Massa Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Mulai Berkumpul di Patung Kuda
"Kalau surat dari intel memang ada. Kami sedang melakukan maping, berapa banyak massa yang akan turun, nanti," ujar Heru dikutip dari Wartakotalive.com.
Heru menegaskan kegiatan unjuk rasa dipastikan hanya boleh dilakukan di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat.
Heru mengaku belum mendapatkan jumlah estimasi massa yang terlibat dalam unjuk rasa. Namun pihaknya mengimbau agar massa bisa tertib dalam melakukan aksi demonstrasi.
"Kami mengimbau aksi demo ini jangan ditumpangi oleh pihak-pihak lain yang akan mengacaukan situasi Jakarta," ujar Heru.
Baca Juga: Mahfud Minta DPR Jelaskan UU Cipta Kerja yang Disahkan, Jangan Sampai Cacat Formal
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV