Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta
Update corona | 19 Oktober 2020, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, GBK Buka Hingga Jam 9 Malam
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Sedangkan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pengesahan tersebut ditegaskan Prasetio dengan bertanya kepada para anggota DPRD DKI yang hadir di ruangan paripurna maupun secara daring.
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna Dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" ujar Prasetio, Senin (19/10/2020).
Seketika itu pun semua anggota DPRD menjawabnya setuju dan dilanjutkan dengan ketok palu sebagai tanda pengesahannya.
Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada pemerintah dalam hal ini Wagub DKI Ariza selaku pimpinan eksekutif yang hadir.
Usai pembahasan rampung dan menjadi perda, pelaksanaan regulasi ini akan dimulai.
"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Riza.
Baca Juga: Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19.
Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV