> >

Tok! DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan Covid-19, Lebih Lengkap dari Pergub Jakarta

Update corona | 19 Oktober 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi: ancaman virus corona (covid-19) dengan mikro droplet (Sumber: Pixabay)

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka Raperda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Riza.

Baca Juga: Regulasi Penanganan Covid-19, Wagub DKI Sebut Jakarta Besok Bakal Punya Satu Perda

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19. 

Beleid ini disusun lantaran DKI mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
 
Raperda juga dibuat agar aturan terkait penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Setelah ditetapkan, Riza menambahkan, perda tersebut akan lebih lengkap dari pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU