> >

Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang

Hukum | 16 Oktober 2020, 19:59 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan korupsi penghapusan red notice buronan Joko Soegiarto Tjandra atau yang dikenal Djoko Tjandra ke Indonesia masuk ke tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono pelimpahan barang bukti dan empat tersangka kasus korupsi penghapusan red notice dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat siang (16/10/2020).

Untuk tiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara satu tersangka lainnya diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon: Tunggu Tanggal main, Saya Buka Semua

Adapun empat tersangka kasus korupsi penghapusan red notice yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

"Dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka atas nama NB, PU, dan TS. Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus," ujar Awi, Jumat (16/10/2020).

Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.

Setelah proses tahap 2 ini, Jaksa pada Kejari Jaksel dan Kejari Jakpus memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

Baca Juga: Tersangka Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Kasus tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.

Sebagai pemberi suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, juncto pasal 5 KUHP.

Sementara penerima, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU