Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang
Hukum | 16 Oktober 2020, 19:59 WIBSebagai pemberi suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, juncto pasal 5 KUHP.
Sementara penerima, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV