> >

Kasus Suap Penghapusan Red Notice Masuk Tahap 2, Napoleon dan Prasetijo Tinggal Tunggu Sidang

Hukum | 16 Oktober 2020, 19:59 WIB
Irejen Pol Napoleon Bonaparte seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020). (Sumber: KompasTV)

Sebagai pemberi suap, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, juncto pasal 5 KUHP.

Sementara penerima, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (a) dan (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU