Menaker Ida Fauziyah Merinci Manfaat UU Cipta Kerja untuk Tenaga Kerja
Politik | 14 Oktober 2020, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan manfaat UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bagi para pekerja.
"UU Cipta Kerja membawa banyak manfaat bagi pekerja yang dapat dibagi berdasarkan pokok-pokok substansi pada klaster ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat memberikan keynote speaker dalam webinar 'UU Cipta Kerja untuk Siapa', Selasa (13/10/2020).
Manfaat UU Cipta Kerja tersebut, ungkap Ida, mulai dari Upah Minimum, Pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, Tenaga Kerja Asing, dan yang terkait dengan sanksi ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan webinar tersebut, Ida memaparkan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan yang menurutnya kurang dipahami secara benar oleh sebagian masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mengetahui manfaat UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Bicara 'UU Cipta Kerja untuk Siapa?'
Berikut pemaparan manfaat UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dirangkum Ida dalam poin per poin.
1. Upah Minimum
• Upah minimum ditetapkan dengan memerhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.
• Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur.
• Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada.
• Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
• Bagi pengusaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pegusaha dan pekerja.
2. Pesangon
• Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
• JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh.
• Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit (uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja).
• Jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggumg oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap).
• PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
• PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).
• Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja
4. Alih Daya
• Tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya.
• Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
• Perusahaan alih daya berbentuk Badan Hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: DPR Pastikan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Sudah Klir!
5. Waktu Kerja dan Hak Cuti/ Istirahat
• Waktu Kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 meliputi :
a. 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu;
b. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
• Menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja secara khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel.
• Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari.
• Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.
• Tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan.
• Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cut bagi pekerja/buruh.
• RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
6. Tenaga Kerja Asing
• TKA dapat diperkejakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi dan waktu tertntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
• Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
• Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
7. Terkait sanksi ketenagakerjaan, pengaturan sanksi pidana dan administratif tetap diatur.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV