> >

Menaker Ida Fauziyah Merinci Manfaat UU Cipta Kerja untuk Tenaga Kerja

Politik | 14 Oktober 2020, 01:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

• PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi, sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah).

• Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja

 

4. Alih Daya

• Tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya.

• Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

• Perusahaan alih daya berbentuk Badan Hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: DPR Pastikan Draf Final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Sudah Klir!

5. Waktu Kerja dan Hak Cuti/ Istirahat

• Waktu Kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 meliputi :

a. 7 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu;

b. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

• Menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja secara khusus. Misalnya, sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel.

• Tetap diatur waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam satu hari.

• Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur.

• Tidak menghilangkan hak cuti seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

• Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cut bagi pekerja/buruh.

• RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak istirahat saat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

 

6. Tenaga Kerja Asing

• TKA dapat diperkejakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi dan waktu tertntu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

• Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

• Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU