> >

5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi

Hukum | 13 Oktober 2020, 22:02 WIB
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. (Sumber: Kompas.com/SABRINA ASRIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrmim Polri menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka penghasutan serta menyebar berita hohong atau hoaks terkait UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Kelima Anggota KAMI sebelumnya ditangkap di sejumlah wilayah pada 9-12 Oktober 2020. Mereka yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri, ada tersangka dengan inisial JG, NZ, WRP, dan KA.

Karopenmas Divisi Humas Proli Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kelima tersangka tesebut telah ditahan di untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE

“Kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta,” ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

Terkait tiga anggota KAMI lainnya yang ditangkap, Awi menjelaskan saat ini masih berstatus saksi.

Mereka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah ketiganya menjadi tersangka atau saksi.

Ketiganya yakni Jumruh Hidayat yang ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

Syahganda Nainggolan,ditangkap di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Kemudian, Deklarator KAMI Anton Permana, ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).

“Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” ujar Awi.

Kelima tersangka ditangkap Khairi, JG, NZ, dan WRP, ditangkap di daerah Sumatera Utara, dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. Sementara, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja

Rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ujar Awi.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU