5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi
Hukum | 13 Oktober 2020, 22:02 WIBKemudian, Deklarator KAMI Anton Permana, ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (12/10/2020).
“Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” ujar Awi.
Kelima tersangka ditangkap Khairi, JG, NZ, dan WRP, ditangkap di daerah Sumatera Utara, dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. Sementara, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Nilai Penangkapan Aktivis KAMI Akan Berlanjut ke Otak Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja
Rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ujar Awi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV