> >

5 Anggota KAMI yang Ditangkap Jadi Tersangka, Jumhur dan Syahganda Masih Saksi

Hukum | 13 Oktober 2020, 22:02 WIB
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. (Sumber: Kompas.com/SABRINA ASRIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Bareskrmim Polri menetapkan lima anggota KAMI sebagai tersangka penghasutan serta menyebar berita hohong atau hoaks terkait UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Kelima Anggota KAMI sebelumnya ditangkap di sejumlah wilayah pada 9-12 Oktober 2020. Mereka yakni Ketua KAMI Medan Khairi Amri, ada tersangka dengan inisial JG, NZ, WRP, dan KA.

Karopenmas Divisi Humas Proli Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kelima tersangka tesebut telah ditahan di untuk kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE

“Kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta,” ujar Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10/2020).

Terkait tiga anggota KAMI lainnya yang ditangkap, Awi menjelaskan saat ini masih berstatus saksi.

Mereka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan apakah ketiganya menjadi tersangka atau saksi.

Ketiganya yakni Jumruh Hidayat yang ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: KAMI Bantah Jadi Aktor di Balik Demo UU Cipta Kerja

Syahganda Nainggolan,ditangkap di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020).

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU