DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi Besok, Versi 812 Halaman
Politik | 13 Oktober 2020, 16:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dijadwalkan bakal menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (14/10/2020).
Setelah diserahkan, nantinya berkas Omnibus Law UU Cipta Kerja itu akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi sebelum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Secara resmi, besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke presiden, maka UU ini resmi menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK
Aziz menuturkan, pihaknya memastikan draf final yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi merupakan draf yang memuat 812 halaman.
Dengan demikian, hal tersebut menyudahi polemik soal jumlah halaman draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR bersama Pemerintah.
Seperti diketahui, sebelumnya muncul banyak versi terkait draf UU Cipta Kerja yang beredar ke publik setelah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Itu antara lain ada yang berjumlah 905 halaman, 1028 halaman, dan 1035 halaman, dan 1052 halaman. Terakhir muncul 812 halaman.
Baca Juga: Ahli Hukum: UU Cipta Kerja Berubah Setelah Disahkan, UU Bisa Batal
"Naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi esok totalnya berjumlah 812 halaman," ujar Aziz.
Menurut Aziz, naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan pada esok 14 Oktober 2020, telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164.
Dalam pasal itu disebutkan, bahwa DPR punya waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden untuk nantinya segera diundangkan.
Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari partai politik di luar pemerintah, ormas Islam, elemen mahasiswa hingga serikat buruh. Belakangan, turut serta pelajar SMA/SMK.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Jokowi Soal Omnibus Law pada Gubernur, TNI, dan Polri
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hampir setiap gerakan gelombang unjuk rasa diinisiasi oleh buruh dan mahasiswa.
Meski terjadi banyak penolakan, Presiden Jokowi tetap menegaskan tak akan membatalkan UU tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Jokowi menegaskan, jika masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan pada Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV