> >

DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi Besok, Versi 812 Halaman

Politik | 13 Oktober 2020, 16:16 WIB
Ilustrasi Omnibus Law (Sumber: Kompas.com)

Menurut Aziz, naskah final UU Cipta Kerja yang akan diserahkan pada esok 14 Oktober 2020, telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164.

Dalam pasal itu disebutkan, bahwa DPR punya waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden untuk nantinya segera diundangkan.

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja banyak menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari partai politik di luar pemerintah, ormas Islam, elemen mahasiswa hingga serikat buruh. Belakangan, turut serta pelajar SMA/SMK.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Jokowi Soal Omnibus Law pada Gubernur, TNI, dan Polri

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hampir setiap gerakan gelombang unjuk rasa diinisiasi oleh buruh dan mahasiswa.

Meski terjadi banyak penolakan, Presiden Jokowi tetap menegaskan tak akan membatalkan UU tersebut dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Jokowi menegaskan, jika masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Cipta Kerja bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Ini Draft UU Cipta Kerja Terbaru yang Menyebar di Masyarakat

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU