> >

Polri Tangkap 5.918 Pedemo UU Cipta Kerja, 98 Ditahan

Peristiwa | 12 Oktober 2020, 21:45 WIB
Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menangkap total 5.918 orang peserta demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja). Namun Polri hanya melakukan penahanan terhadap 98 orang.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 169 orang peserta demo yang melakukan tindakan anarkistis dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.

"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada satu tahun, ada dua tahun, tidak dilakukan penahanan tapi tetap diproses," kata Argo.

Baca Juga: Saat Pangdam Jaya Ungkap Isi Ponsel Para Penyusup Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sebanyak 98 orang tersebut berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Rinciannya sebagai berikut.

Polda Sumatera Utara menahan 32 orang
Polda Sumatra Selatan 6 orang,
Polda Lampung 4 orang
Polda Banten 1 orang
Polda Metro Jaya menahan 28 orang

Polda Jawa Barat menahan 4 orang
Polda Jawa Tengah 5 orang
Polda Jawa Timur 4 orang
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4 orang

Polda Kalimantan Barat menahan 2 orang
Polda Kalimantan Selatan menahan 1 orang
Polda Sulawesi Selatan 6 orang
Polda Sulawesi Tengah 1 orang

Peserta unjuk rasa yang mendapatkan penahanan tersebut berstatus mahasiswa, pelajar, buruh, ibu rumah tangga hingga pengangguran. "Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," ungkap Argo.

Menurut Argo, Polri memastikan akan menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka. Seluruhnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," katanya.

Baca Juga: BEM SI Sindir Jokowi Malah Pergi Lihat Itik daripada Temui Pendemo Omnibus Law Cipta Kerja

Polisi Tangkap 796 Anarko dalam Demo UU Cipta Kerja

Dua hari sebelumnya, Mabes Polri mengungkap telah menangkap sebanyak 3.500 pedemo Undang-Undang Cipta Kerja. Semuanya berasal dari seluruh lokasi demo di Indonesia.

Penangkapan para pendemo ini terkait kerusuhan yang mereka perbuat saat berdemonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono para pendemo ini berasal dari berbagai kota di Indonesia yang menggelar unjuk rasa.

"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang diamankan yang terindikasi (melakukan perusakan)," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Rinciannya sebagai berikut.

796 orang berasal dari kelompok Anarko di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

601 orang masyarakat umum.

1.548 merupakan pelajar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

443 mahasiswa di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

114 orang (status belum jelas) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

55 orang pengangguran di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Dosen Diamankan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Korban Babak Belur Ternyata Polisi Salah Tangkap

"Semua melakukan unjuk rasa dengan sasaran kantor DPR di wilayah provinsi masing-masing," kata Argo.

Aparat kepolisian di masing-masing wilayah hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap para pendemo yang terindikasi melakukan perusakan.

Untuk para pendemo yang masih pelajar dan anak-anak pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing.

Sementara untuk yang di luar pelajar dan anak-anak, polisi akan mengumpulkan barang bukti yang ada. "Kalau menemukan, pelaku akan diajukan ke pengadilan," kata Argo.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU