> >

Polri Tangkap 5.918 Pedemo UU Cipta Kerja, 98 Ditahan

Peristiwa | 12 Oktober 2020, 21:45 WIB
Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Dua hari sebelumnya, Mabes Polri mengungkap telah menangkap sebanyak 3.500 pedemo Undang-Undang Cipta Kerja. Semuanya berasal dari seluruh lokasi demo di Indonesia.

Penangkapan para pendemo ini terkait kerusuhan yang mereka perbuat saat berdemonstrasi pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono para pendemo ini berasal dari berbagai kota di Indonesia yang menggelar unjuk rasa.

"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang diamankan yang terindikasi (melakukan perusakan)," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

Rinciannya sebagai berikut.

796 orang berasal dari kelompok Anarko di Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Barat.

601 orang masyarakat umum.

1.548 merupakan pelajar di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.

443 mahasiswa di Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

114 orang (status belum jelas) di DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

55 orang pengangguran di Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Dosen Diamankan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Korban Babak Belur Ternyata Polisi Salah Tangkap

"Semua melakukan unjuk rasa dengan sasaran kantor DPR di wilayah provinsi masing-masing," kata Argo.

Aparat kepolisian di masing-masing wilayah hukum masih melakukan pemeriksaan terhadap para pendemo yang terindikasi melakukan perusakan.

Untuk para pendemo yang masih pelajar dan anak-anak pihak kepolisian memanggil orang tua masing-masing.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU