Jokowi Diminta Jangan Balik Badan, Segera Temui Massa Penolak UU Cipta Kerja
Peristiwa | 8 Oktober 2020, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi massa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diwarnai kericuhan di sejumlah tempat.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan sejumlah serikat buruh menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan UU yang dinilai merugikan rakyat tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya menemui massa aksi demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja. Sebab, kata Aboe, omnibus law UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah.
Baca Juga: Istana Negara akan Didemo Mahasiswa, Presiden Jokowi ke Kalteng Tinjau Proyek Lumbung Pangan
"Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi penolak UU Cipta Kerja. Di sini pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pihak pengusul," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Aboe juga meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, ia juga mendorong elemen masyarakat mengajukan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PKS telah mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke MK," ujar Aboe.
Lebih lanjut, Aboe menambahkan, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
Namun, ia mengingatkan agar aksi demonstrasi tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.
"Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Dituntut Bikin Perppu Cabut UU Cipta Kerja
Istana Tak Ada Opsi Perppu
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tidak ada opsi menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada pilihan perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.
Baca Juga: Istana Tegaskan Tak Ada Opsi Perppu Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja Meski Didemo Rakyat
Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.
"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," lanjut dia.
Baca Juga: 2 Pos Polisi di Lokasi Massa Demo Tolak UU Cipta Karya Dibakar
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV