> >

Menaker Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK, Ini Penjelasannya

Peristiwa | 8 Oktober 2020, 05:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Menaker Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Lindungi Pekerja yang Di-PHK, Ini Penjelasannya. (Sumber: Humas Kemnaker)

Kendati demikian Ida tak menyinggung mekanisme PHK yang diatur UU Cipta Kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 proses PHK yang disebabkan pekerja yang dinilai mangkir atau melanggar peraturan perusahaan diatur syarat yang cukup ketat.

Selain itu, Ida pun tak menjelaskan soal berkurangnya hak pesangon karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan, perusahaan tutup, sakit berkepanjangan, dan meninggal dunia.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja. Ketentuan itu tak ada di UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Menilai Poin Kesepakatan Buruh dan DPR Tidak Dipenuhi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU