Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Muhammadiyah: Kalau Keberatan, Lakukan Judicial Review ke MK
Peristiwa | 7 Oktober 2020, 17:34 WIBAbdul Mu`ti melanjutkan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR.
Baca Juga: Jika Pilkada 2020 Menjadi Cluster Baru Covid-19, Pengurus Muhammadiyah Akan Gugat Pemerintah
Bahkan, sebanyak lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.
Tetapi, Abdul Mu`ti menegaskan, masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja.
Untuk persoalan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, Abdul Mu`ti mengatakan, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan nanti.
Abdul Mu`ti meminta semua elemen masyarakat sebaiknya dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU, maka dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Mu`ti menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV