> >

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Muhammadiyah: Kalau Keberatan, Lakukan Judicial Review ke MK

Peristiwa | 7 Oktober 2020, 17:34 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020) lalu.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU itu menuai banyak tanggapan dari berbagai kalangan. 

Baca Juga: Terkait Kasus Penghinaan Wapres Ma'ruf Amin, Muhammadiyah: Pelaku Harus Diproses Hukum Agar Jera!

Bahkan gelombang aksi protes dari unsur buruh pun terus bermunculan. 

Baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di Indonesia.

Tanpa terkecuali, tanggapan juga datang dari ormas besar Muhammadiyah.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu`ti mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah meminta pihak DPR untuk menunda hal tersebut, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

Alasannya, lanjut Abdul Mu`ti, selain karena masih dalam situasi dan kondisi di tengah ancaman Covid-19, juga karena di dalam RUU itu banyak pasal yang kontroversial. 

"RUU (kini UU) tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat," ujar Abdul MU`ti kepada Kompas.tv melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).

Namun begitu, Abdul Mu`ti menjelaskan, ketika itu hingga saat ini DPR jalan terus, sampai akhirnya UU Omnibus tetap disahkan.

Abdul Mu`ti melanjutkan, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. 

Baca Juga: Jika Pilkada 2020 Menjadi Cluster Baru Covid-19, Pengurus Muhammadiyah Akan Gugat Pemerintah

Bahkan, sebanyak lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja.

Tetapi, Abdul Mu`ti menegaskan, masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. 

Untuk persoalan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Oleh karena itu, Abdul Mu`ti mengatakan, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan nanti.

Abdul Mu`ti meminta semua elemen masyarakat sebaiknya dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU, maka dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata Abdul Mu`ti menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU