> >

Pemerintah akan Beri Bantuan ke Seniman Rp 1 Juta Per Orang, Ini Syaratnya

Sosial | 29 September 2020, 16:29 WIB
Ilustras: uang bantuan sosial

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial atau bansos kepada seniman berupa uang tunai.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan dana sebesar Rp 26,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Uang tersebut akan diberikan kepada para seniman berjumlag 26.500 orang. Diharap, bantuan tersebut daoat membantu pelaku budaya karena terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Sekolah, Nadiem Makarim akan Beri Kenaikan Dana BOS pada 2021

Demikian dikutip dari akun instagram resmi Kemenkeu @kemenkeuri, lembaga yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut.

"#UangKita sebesar Rp 26,5 miliar dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak Covid-19," tilis @kemenkeuri dalam keterangan yang diunggah pada Selasa (29/9/2020).

Dengan demikian, setiap seniman akan mendapatkan Rp 1 juta per orang dari pemerintah.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan Kementerian Kebudayaan juga bakal memberi pembinaan agar pelaku budaya bisa mempublikasikan karyanya secara virtual.

Baca Juga: Cegah Covid, Angkasa Pura 1 Salurkan Bantuan APD

Adapun untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi.

Kriteria tersebut yakni seniman yang bersangkutan memiliki penghasilan di bawah Rp 10 juta.

Lalu, tidak punya pekerjaan lain selain bidang seni, belum berkeluarga, serta belum mendapatkan Program Kartu Pra-Kerja.

Baca Juga: Temukan Butiran Plastik dalam Beras Bansos di Cianjur

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, seniman yang bersangkutan sudah harus terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud yang pendataannya dilakukan pada 8 April lalu.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU