Pemerintah akan Beri Bantuan ke Seniman Rp 1 Juta Per Orang, Ini Syaratnya
Sosial | 29 September 2020, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial atau bansos kepada seniman berupa uang tunai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan dana sebesar Rp 26,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Uang tersebut akan diberikan kepada para seniman berjumlag 26.500 orang. Diharap, bantuan tersebut daoat membantu pelaku budaya karena terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Sekolah, Nadiem Makarim akan Beri Kenaikan Dana BOS pada 2021
Demikian dikutip dari akun instagram resmi Kemenkeu @kemenkeuri, lembaga yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati tersebut.
"#UangKita sebesar Rp 26,5 miliar dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak Covid-19," tilis @kemenkeuri dalam keterangan yang diunggah pada Selasa (29/9/2020).
Dengan demikian, setiap seniman akan mendapatkan Rp 1 juta per orang dari pemerintah.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan Kementerian Kebudayaan juga bakal memberi pembinaan agar pelaku budaya bisa mempublikasikan karyanya secara virtual.
Baca Juga: Cegah Covid, Angkasa Pura 1 Salurkan Bantuan APD
Adapun untuk bisa menerima bantuan ini, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV