> >

Kapolri Idham Azis ke Anak Buahnya: Kalau Ada yang Melanggar Perintah Saya, akan Saya Copot

Politik | 26 September 2020, 23:50 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam politik praktis di musim Pilkada 2020.

Idham merasa perlu menyampaikan demikian, mengingat tahapan masa kampanye Pilkada 2020 yang akan digelar secara serentak telah dimulai.

Aparat kepolisian yang bertugas mengamankan tahapan Pilkada diminta Idham untuk menjauhkan diri dari dukung mendukung paslon tertentu yang sifatnya memperlihakan Polri tidak netral.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ubah Seragam Satpam Jadi Warna Coklat Mirip Polisi

Sebab, Idham menegaskan, tugas Polri hanya sebatas mengamankan jalannya tahapan pilkada.

Peringatan yang disampaikan Idham pun tak main-main. Ia menegaskan aparat kepolisian yang terbukti melanggar netralitas akan langsung dicopot dan diproses.

"Kalau ada yang melanggar perintah saya, maka saya akan copot dan proses melalui propam baik disiplin ataupun kode etik," kata Idham dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (26/9/2020).

Selain praktik politik praktis, Kapolri juga.menegaskan kepada anggota yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan PAM Swakarsa, Mantan Kabais: Perlu UU yang Jelas!

Ketegasan itu tercermin dari dicopotnya Kapolsek Tegal Selatan Joeharno atas buntut mengikuti acara dangdutan, di kala pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan penularan virus Corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. 

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.

Argo menambahkan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020

Pendalaman tersebut dilakukan karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa, sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU