Kapolri Idham Azis ke Anak Buahnya: Kalau Ada yang Melanggar Perintah Saya, akan Saya Copot
Politik | 26 September 2020, 23:50 WIBKadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatanya untuk menjalani proses pemeriksaan internal.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” ujar Argo.
Argo menambahkan, Polri juga tengah melakukan pendalaman berdasarkan LP bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 atas dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020
Pendalaman tersebut dilakukan karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa, sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19.
“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV