Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik
Hukum | 24 September 2020, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan putusan yang disiarkan melalui streaming pada Kamis (24/9/2020).
Ada beberapa poin yang dianggap memberatkan. Pertama, Firli dinilai tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya selalu melekat sebagai insan KPK.
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Ditunda, Alasannya Ada Penanganan Covid-19
Kedua, Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilakunya sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sedangkan hal yang meringankan Firli karena belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak.
Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri jadi Pertaruhan Kredibilitas KPK
“Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Saat itu, Firli Bahuri kedapatan menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang menuju Baturaja pada 20 Juni 2020.
Baca Juga: Sidang Vonis Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Jadi 24 September 2020
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV