> >

Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik

Hukum | 24 September 2020, 11:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan putusan yang disiarkan melalui streaming pada Kamis (24/9/2020).

Ada beberapa poin yang dianggap memberatkan. Pertama, Firli dinilai tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya selalu melekat sebagai insan KPK.

Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Ditunda, Alasannya Ada Penanganan Covid-19

Kedua, Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilakunya sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sedangkan hal yang meringankan Firli karena belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tumpak. 

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri jadi Pertaruhan Kredibilitas KPK

“Dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU