Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Buahnya Kena Seumur Hidup dan 18 Tahun
Hukum | 23 September 2020, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Terima Hadiah Konser Coldplay
Selain Hendrisman, dalam perkara yang sama JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta terhadap mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sama seperti Hendrisman, Hary dan Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun
Dalam hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV