> >

Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Buahnya Kena Seumur Hidup dan 18 Tahun

Hukum | 23 September 2020, 21:28 WIB
Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Sumber: Tribunnews)

“Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," ujar jaksa.

Tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa: Bakrie Ada di Balik Rugi Jiwasraya

Korupsi secara bersama-sama

Dalam perkara ini JPU menyatakan terdapat tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Dikutip dari Antara perbuatan pertama yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, pengelolaan saham dan reksadana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Baca Juga: Negara Dirugikan Rp 16.8 Triliun dari Korupsi Jiwasraya

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS tahun 2008 sampai dengan 2018.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU