Mantan Dirut Jiwasraya Dituntut 20 Tahun Penjara, Anak Buahnya Kena Seumur Hidup dan 18 Tahun
Hukum | 23 September 2020, 21:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Hendrisman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Terdakwa Jiwasraya Terima Hadiah Konser Coldplay
Selain Hendrisman, dalam perkara yang sama JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa lainnya.
Yakni terdakwa Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Serta terhadap mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntun hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sama seperti Hendrisman, Hary dan Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun
Dalam hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan konsisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi," ujar jaksa.
Tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terdakwa: Bakrie Ada di Balik Rugi Jiwasraya
Korupsi secara bersama-sama
Dalam perkara ini JPU menyatakan terdapat tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama tiga terdakwa lain yaitu Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dikutip dari Antara perbuatan pertama yakni, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksadana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO adn SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Baca Juga: Negara Dirugikan Rp 16.8 Triliun dari Korupsi Jiwasraya
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan menginternvensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Sebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksadana PT AJS tahun 2008 sampai dengan 2018.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV