Mutilasi Kalibata City, Orang Tua Minta Laeli Atik Dihukum Ringan
Peristiwa | 20 September 2020, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Laeli Atik (LAS) mengaku tidak percaya dengan perbuatan anaknya sebagai pelaku mutilasi di Kalibata City. Meski begitu mereka berharap anaknya mendapat keringanan hukuman.
"Harapan saya hukuman yang diberikan kepada anak saya bisa diringankan. Jangan disamakan dengan si laki-lakinya," harap Masliha, ibunda LAS, saat ditemui di kediamannya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, dikutip dari Tribun Jateng, Minggu (20/9/2020).
Sejak LAS ditangkap, pihak keluarga belum pernah mendapat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Keluarga hanya mengetahui perkembangan kasus anaknya dari televisi.
Awal mengetahui kasus anaknya pun diketahui keluarga dari pemberitaan televisi. Karena selama ini LAS tidak diketahui kabarnya.
Baca Juga: Orang Tua LAS Kaget Anaknya jadi Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata
LAS sudah lama tidak pulang ke rumah. Sekitar 1,5 tahun LAS tidak memberi kabar. Keluarga sudah berusaha mencari tahu keberadaan LAS, namun tidak pernah berhasil.
Nomor telepon LAS yang dipegang Masliha pun tidak bisa dihubungi.
"Jadi benar-benar saya dan keluarga tidak tahu kabarnya gimana, sampai muncullah berita ini," ungkap Masliha.
Masliha dan suami mengaku syok mengetahui putrinya melakukan pembunuhan keji tersebut.
Sejak pertama kali mengetahui tindakan LAS dari berita di televisi, Masliha dan suami terus menangis karena memikirkan nasib anaknya.
"Saya sudah tua, ingin tenang untuk beribadah saja. Tidak disangka dapat cobaan seperti ini dari anak saya. Benar-benar masih tidak menyangka. Rasanya sedih, sakit hati," tuturnya.
"Bapaknya kalau ke sawah juga masih suka menangis kalau mengingat masalah ini," imbuh Masliha.
Sementara di pihak lain, keluarga Rinaldi Harley Wismanu di Sleman, Yogyakarta, berharap para pelaku mutilasi mendapat hukuman maksimal.
"Kami meminta pihak kepolisian menegakkan hukum. Untuk pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau sesuai pasal (KUHP) kan hukuman mati," kata Sadana Niempuna, perwakilan keluarga korban.
Baca Juga: Rinaldi Korban Mutilasi Ternyata Sudah Punya Istri Orang Jepang, Berprofesi sebagai Pramugari
Laeli Atik dan Fajri Dijerat Pasal Berlapis
Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), pelaku pembunuhan serta mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP hingga pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana bagi kedua tersangka yang ditangkap di kawasan Depok yakni hukuman mati.
"Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Kamis (17/9/2020).
Kedua pelaku menghabisi nyawa RHW (33) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah tak bernyawa, pelaku DAF memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian di lokasi dan hari yang sama. Mutilasi dilakukan dengan sebilah golok dan gergaji.
Potongan tubuh korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper dan satu tas ransel yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Kalibata City: Pelaku Pilih Korban Secara Acak
Pada Sabtu (12/9/2020), kedua pelaku membawa koper dan tas ransel yang berisi potongan tubuh koban ke Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony.
Kedua tersangka membunuh untuk menguasai harta korban. Usai melaksanakan aksi keji, kedua pelaku menguras rekening korban senilai Rp97 juta melalui ATM korban.
Uang tersebut dibelikan logam mulia, motor Yamaha N-Max dan menyewa rumah di Cimanggis, Depok, yang akan digunakan untuk mengubur korban.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV