> >

Mutilasi Kalibata City, Orang Tua Minta Laeli Atik Dihukum Ringan

Peristiwa | 20 September 2020, 11:22 WIB
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi RHW yang ditemukan di Apartemen Kalibata City saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sementara di pihak lain, keluarga Rinaldi Harley Wismanu di Sleman, Yogyakarta, berharap para pelaku mutilasi mendapat hukuman maksimal.

"Kami meminta pihak kepolisian menegakkan hukum. Untuk pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau sesuai pasal (KUHP) kan hukuman mati," kata Sadana Niempuna, perwakilan keluarga korban.

Baca Juga: Rinaldi Korban Mutilasi Ternyata Sudah Punya Istri Orang Jepang, Berprofesi sebagai Pramugari

Laeli Atik dan Fajri Dijerat Pasal Berlapis

Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), pelaku pembunuhan serta mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (RHW) dijerat dengan pasal berlapis.

Mulai pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP hingga pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana bagi kedua tersangka yang ditangkap di kawasan Depok yakni hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers, Kamis (17/9/2020).

Kedua pelaku menghabisi nyawa RHW (33) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Setelah tak bernyawa, pelaku DAF memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian di lokasi dan hari yang sama. Mutilasi dilakukan dengan sebilah golok dan gergaji.

Potongan tubuh korban dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper dan satu tas ransel yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Kalibata City: Pelaku Pilih Korban Secara Acak

Pada Sabtu (12/9/2020), kedua pelaku membawa koper dan tas ransel yang berisi potongan tubuh koban ke Apartemen Kalibata City lantai 16 Tower Ebony.

Kedua tersangka membunuh untuk menguasai harta korban. Usai melaksanakan aksi keji, kedua pelaku menguras rekening korban senilai Rp97 juta melalui ATM korban.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU