> >

19 Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Didenda Rp 50.000 hingga Dihukum Push Up

Update corona | 17 September 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi puluhan warga di Taman Kota I dan II di Kota Tangerang Selatan, Banten, diberi sanksi sosial yaitu membersihkan sampah taman karena terjaring razia tidak memakai masker di tengah pembelakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). (Sumber: Dok Satpol PP Kota Tangsel)

"Sasaran dari razia ini adalah pengguna jalan, baik pejalan kaki, peseda motor, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan masker. Razia ini juga sebagai sosialisasi agar warga  patuh protokol kesehatan," sebutnya. 

Di lain pihak, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol Otang Sulaeman mengatakan, kepolisian akan terus membantu pelaksanaan operasi yustisi ini. 

Ia berharap, seluruh warga dapat patuh terhadap protokol kesehatan sehingga terbangun kebiasaan dalam penggunaan masker pola hidup bersih dan sehat. 

"Operasi ini juga dalam rangka penegakkan Perwali Kota Bogor tentang penggunaan masker," kata Otang, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU