> >

Komisi III DPR Minta Polri Segera Tetapkan Pihak yang Diduga Terlibat Kebakaran Kejagung

Kriminal | 17 September 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi Petugas Damkar DKI Jakarta berupaya memadamkan api di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan Bareskrim Polri terkait adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung direspon Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Ada Dugaan Pidana, Ini Hukuman Bagi Pelaku di Balik Kebakaran Gedung Kejagung

Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mendorong kasus tersebut harus segera dituntaskan. 

Herman Hery meminta pihak yang menangani kasus ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. 

"Komisi III mengimbau agar penanganan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020). 

Herman menanti polisi menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran tersebut. 

Ia pun mengingatkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian besar dari publik. 

"Indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana, harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," tutur Herman. 

"Bareskrim juga harus segera mengungkap apakah kebakaran ini disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu kini memasuki babak baru.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus ini, memutuskan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

“Terkait peristiwa kebakaran gedung Kejagung, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan unsur pidana,” kata Listyo Sigit di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Listyo Sigit menjelaskan, alasan pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena pihaknya menemukan sejumlah barang bukti pendukung.

“Ada beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, dan juga kaleng,” kata Listyo Sigit.

Dari beberapa wadah tersebut, diduga kuat ada cairan yang bisa dengan mudah menyulutkan nyala api, sehingga dapat melumat gedung utama Kejaksaan Agung dengan cepat.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU