Komisi III DPR Minta Polri Segera Tetapkan Pihak yang Diduga Terlibat Kebakaran Kejagung
Kriminal | 17 September 2020, 20:26 WIBBaca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Pidana Dalam Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus ini, memutuskan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
“Terkait peristiwa kebakaran gedung Kejagung, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan unsur pidana,” kata Listyo Sigit di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Listyo Sigit menjelaskan, alasan pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena pihaknya menemukan sejumlah barang bukti pendukung.
“Ada beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, dan juga kaleng,” kata Listyo Sigit.
Dari beberapa wadah tersebut, diduga kuat ada cairan yang bisa dengan mudah menyulutkan nyala api, sehingga dapat melumat gedung utama Kejaksaan Agung dengan cepat.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV