> >

Bareskrim Polri Menyimpulkan Ada Unsur Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Hukum | 17 September 2020, 17:31 WIB
Tampak gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hangus terbakar (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus kebakaran yang menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu kini memasuki babak baru.

Bareskrim Polri yang sejak awal menangani kasus ini, memutuskan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

Baca Juga: Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Ditaksir Rp1 Triliun

“Terkait peristiwa kebakaran gedung Kejagung, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan unsur pidana,” kata Listyo Sigit di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Listyo Sigit menjelaskan, alasan pihaknya meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena pihaknya menemukan sejumlah barang bukti pendukung.

Baca Juga: Polisi Ungkap Asal Api yang Picu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, Bukan Korsleting!

“Ada beberapa botol berisi cairan, jeriken berisi cairan, dan juga kaleng,” kata Listyo Sigit.

Dari beberapa wadah tersebut, diduga kuat ada cairan yang bisa dengan mudah menyulutkan nyala api, sehingga dapat melumat gedung utama Kejaksaan Agung dengan cepat.

Menurut Listyo, barang bukti berupa sejumlah wadah berisi cairan itu pun sudah diperiksa penyidik kepolisian. 

Hasilnya, ada sejumlah cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon, sehingga mempercepat api menjalar ke bagian gedung lainnya.

Listyo mengatakan, barang bukti yang diperiksa itu didapat setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. 

Baca Juga: [FULL] Kronologi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Listyo Sigit menuturkan, penyidik menyimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Kami berkomitmen untuk tidak ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan nantinya akan dihadapkan ke publik," ujar Kabareskrim.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menuturkan, sebelum terjadi kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung, diduga ada nyala api yang berasal dari lantai 6. Dilantai tersebut, terdapat ruang rapat biro kepegawaian.

“Lalu, api menjalar ke ruangan serta lantai yang lain," kata Listyo Sigit.

Selain adanya cairan mudah terbakar, terdapat material gedung berupa akseleran yang ada pada lapisan luar bangunan. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Apresiasi Bareskrim Polri Dalam Penyelidikan Kasus Kebakaran Kejagung

Karena kondisi itulah, kata Listyo Sigit, semakin mempercepat proses terjadinya kebakaran. Ditambah, kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar pula. 

"Penyebaran api semakin cepat terjadi karena ada akseleran pada lapisan luar gedung," kata Listyo Sigit.

Sejauh ini, Listyo Sigit menuturkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 131 saksi. Mereka terdiri atas petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli.

"Itu baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga memeriksa kamera pengawas CCTV sebanyak 24 unit di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Kabareskrim: Olah TKP Disaksikan Rekan-rekan dari Kejaksaan Agung

Adapun rinciannya terdiri atas 8 CCTV diamankan dari lokasi kebakaran dan 16 sisanya dari rekaman sekitar kantor Kejagung. Dari jumlah itu, 8 kamera pengawas CCTV yang diamankan sudah dalam keadaan terbakar.

Peristiwa kebakaran gedung Kejagung terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Api dengan cepat merambat hingga melalap empat lantai.

Gedung yang terbakar yakni Gedung Pembinaan di bagian utara. Di dalam gedung tersebut juga terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan juga Biro Umum.

Ruangan Jaksa Agung juga tidak luput dari sasaran kobaran api. Namun, api dipastikan tidak merembet hingga ruang tahanan yang lokasinya di gedung terpisah.

Baca Juga: Polisi Temukan Jeriken Berisi Cairan Mudah Terbakar di Lokasi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU