398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya
Sosial | 16 September 2020, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bantuan subsidi upah atau gaji yang saat ini penyalurannya sudah dilakukan juga akan diberikan pada tenaga honorer.
Menurut Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin, sebanyak 398.000 tenaga honorer akan dapat bantuan subsidi upah.
Hak tersebut, lanjut Budi, sudah sesuai dengan persyaratan program subsidi gaji, yaitu memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2020) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Menaker Minta Subsidi Gaji Dikembalikan Bagi Penerima BLT Tak Sesuai Syarat, Ini Penjelasannya
Secara keseluruhan, rencananya penyaluran bantuan subsidi gaji akan dilakukan hingga akhir September ini.
Setelahnya, penyaluran bantuan tahap kedua akan diberikan pada bulan Oktober dan November.
Untuk para tenaga honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Budi.
Baca Juga: Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer, Begini Cara Ceknya
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pencairannya akan dilakukan per dua bulan, sehingga setiap pencairan penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV