398.000 Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya
Sosial | 16 September 2020, 18:10 WIBSebagai informasi, bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pencairannya akan dilakukan per dua bulan, sehingga setiap pencairan penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV