> >

Ini Perbedaan PSBB Awal Pandemi dan Sekarang

Update | 14 September 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan secara resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski sama-sama bertujuan mengendalikan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PSBB kali ini memiliki perbedaan dengan PSBB ketika pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta di awal pandemi April lalu.

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), inilah perbedaannya.

1. Operasional Ojek Online

Perbedaan pertama adalah soal operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online.

Ketika di awal pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sama sekali melarang operasional transportasi online mengangkut penumpang, selain mengangkut barang. Kini Pemprov DKI Jakarta mengizinkannya.

"Motor berbasis aplikasi dibolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferens pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

2. Operasional Rumah Ibadah

Perbedaan kedua mengenai kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah. Jika pada awal pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah saja, tanpa perlu ke rumah ibadah, kini tidak lagi.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau pemukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.

Namun untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi. Warga juga diminta agar beribadah di rumah.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

SIKM merupakan kebijakan yang paling menonjol pada saat awal pandemi. Kebijakan ini sempat membuat warga kesulitan untuk mengurus perizinannya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU