> >

Ini Perbedaan PSBB Awal Pandemi dan Sekarang

Update | 14 September 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan secara resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski sama-sama bertujuan mengendalikan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, PSBB kali ini memiliki perbedaan dengan PSBB ketika pertama kali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta di awal pandemi April lalu.

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), inilah perbedaannya.

1. Operasional Ojek Online

Perbedaan pertama adalah soal operasional transportasi berbasis aplikasi atau ojek online.

Ketika di awal pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta sama sekali melarang operasional transportasi online mengangkut penumpang, selain mengangkut barang. Kini Pemprov DKI Jakarta mengizinkannya.

"Motor berbasis aplikasi dibolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferens pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

2. Operasional Rumah Ibadah

Perbedaan kedua mengenai kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah. Jika pada awal pandemi Covid-19 Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah saja, tanpa perlu ke rumah ibadah, kini tidak lagi.

Tempat ibadah di kompleks perumahan atau pemukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Meski demikian, Anies meminta warga tetap menjalankan protokol kesehatan ketika mendatangi rumah ibadah.

"Untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat, masih boleh digunakan asal menerapkan protokol (kesehatan)," lanjutnya.

Namun untuk rumah ibadah di zona merah tetap disarankan untuk tak beroperasi. Warga juga diminta agar beribadah di rumah.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan

3. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

SIKM merupakan kebijakan yang paling menonjol pada saat awal pandemi. Kebijakan ini sempat membuat warga kesulitan untuk mengurus perizinannya.

Bahkan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sempat mendirikan posko-posko di perbatasan DKI Jakarta untuk memeriksa perizinan warga yang keluar masuk wilayah.

Pada PSBB kali ini, Gubernur Anies Baswedan tidak memberlakukannya. "Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota pada Sabtu (12/9/2020).

Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.

4. Usaha Nonesensial

Pada PSBB awal pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melarang sama sekali pelaku usaha nonesensial untuk beroperasional.
Seluruh pelaku usaha diminta bekerja dan memperkerjakan karyawannya dari rumah atau work from home (WFH).

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan pelaku usaha nonesensial tetap beroperasi. Namun terdapat persyaratan.

Persyaratannya, pelaku usaha harus membatasi kapasitas karyawan yang bekerja di kantornya. Kapasitas maksimal hanya 25 persen dari kapasitas kantornya.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujar Anies.

Baca Juga: TNI & Polri Besok Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

PSBB dengan Pengetatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan. PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir. Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.

Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.

Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU