> >

PSBB Jakarta Diperketat, Doni Monardo: Pemerintah Pusat dan Daerah Kompak serta Tidak Ada Polemik

Update corona | 13 September 2020, 23:37 WIB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020). (Sumber: Dok Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 dipastikan kompak.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui video telekonferensi, Minggu (13/9/2020).

"Betul (pemerintah pusat dan daerah kompak untuk menyelesaikan pandemi). Saya berkomunikasi terus dengan Pak Anies (Baswedan, Gubernur DKI Jakarta), Pak Anies juga sering menghubungi saya. Jadi enggak ada yang polemik," ujar Doni.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Pusat Akur Terapkan PSBB? Ini Penjelasan Analis Kebijakan Publik

Ungkapan Doni ini sekaligus menjawab perihal sejumlah menteri sektor ekonomi yang mengkritik keputusan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana awal pandemi Covid-19. 

Doni menegaskan, sebenarnya Pemprov DKI tidak pernah mencabut penerapan PSBB sejak pertama kali diberlakukan. 

Maka dari itu, statusnya hingga saat ini adalah Ibu Kota masih memberlakukan PSBB. 

Doni mengatakan, hal yang berubah adalah implementasinya. Penerapan PSBB tersebut akan diperketat. 

"Pak Anies tidak pernah menyebutkan PSBB total. PSBB ya PSBB. Implementasinya ada yang diperketat, ada yang dilonggarkan," tutur Doni. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta dan Pusat Akur Terapkan PSBB? Ini Penjelasan Analis Kebijakan Publik

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. 

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020). 

Menurut Anies, alasan penerapan kembali PSBB karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September. 

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies. 

Keputusan Anies itu mendapat respons dari tiga menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju. 

Ketiga menteri itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU