> >

Melawan Operasi Yustisi Diancam Pidana dan Sidang di Tempat

Update corona | 13 September 2020, 19:12 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam konferensi pers di Balai Kota. (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Yustisi tidak hanya dilengkapi aparat keamanan dari TNI dan Polri saja, namun juga kejaksaan. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan pidana.

Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil atau perintah-perintah pejabat yang berwenang dilanggar atau dilawan maka akan kita kenakan sanksi pidana," kata Asri.

Pengenaan sanksi pidana akan dilakukan kejaksaan dengan cepat. "Kalau perlu nanti sidang di tempat dengan melibatkan pengadilan," katanya.

Asri memberi contoh aksi yang melawan penegakan protokol kesehatan, yakni upaya pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Baca Juga: Wakapolri Libatkan Preman Awasi Protokol Kesehatan, Ini Kata Mahfud MD

Adapun dasar hukum yang akan dikenakan kepada para pelanggar yang tidak bekerja sama dalam Operasi Yustisi Penenegakan Protokol Kesehatan ini, kata Asri, terdapat beberapa.

Yakni, Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah, hingga KUHP.

Namun begitu, Asri mengatakan, langkah pidana akan diambil jika langkah persuasif cukup efektif. Sehingga pelanggar hanya dikenakan sanksi administratif saja, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Menurut Asri pelibatan aparat penegak hukum dalam PSBB yang akan berlangsung dua minggu ke depan ini berdasarkan prinsip PSBB harus bisa berjalan secara efektif.

Operasi Yustisi
TNI dan Polri mengumumkan akan menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan. Operasi Yustisi akan dilakukan mulai besok, Senin 14 September 2020.

Pengumuman ini disampaikan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Balai Kota DKI Jakarta, yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Kami akan melakukan Operasi Yustisi yang dalam pelaksanaannya nanti sama-sama dengan Pemda, TNI, Kejaksaan, dan juga Kehakiman," kata Kapolda.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan secara humanis dan persuasif, namun tidak meninggalkan ketegasan untuk masyarakat.

Baca Juga: Dilibatkan dalam Penegakan Protokol Kesehatan, Preman Bakal Main Hakim Sendiri

Menurut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, ketegasan dalam Operasi Yustisi akan diutamakan agar kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta tidak semakin meningkat.

Oleh karena itu, Dudung meminta masyarakat bekerja sama dalam Operasi Yustisi ini. Karena Operasi Yustisi digelar untuk kepentingan masyarakat sendiri.

"Kami mohon kepada masyarakat agar mengetahui, memahami, dan yang lebih penting adalah menyadari bahwa pemberlakuan ini adalah untuk kepentingan masyarakat. Karena di bulan September ini semakin meningkat kasus Covid-19," kata Dudung.

Besok, TNI dan Polri akan menggelar apel pasukan Operasi Yustisi di JI-Expo Kemayoran bersama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai pasukan pembantu penegakan protokol kesehatan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU