> >

Orang Terkaya Indonesia Budi Hartono Surati Jokowi Keberatan PSBB Jakarta

Politik | 13 September 2020, 09:56 WIB
Surat Bud Hartono kepada Presiden Jokowi yang diunggah Peter F Gontha di laman media sosial Instagram. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang terkaya di Indonesia, Budi Hartono menyurati Presiden Joko Widodo. Bos PT Djarum ini memberikan pertimbangan penolakannya terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Surat Budi Hartono kepada Presiden Jokowi ini terungkap lewat unggahan pengusaha Peter F Gontha di akun media sosial Instagram miliknya @petergontha.

"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI September 2020," tulis Peter dalam keterangan unggahannya, Sabtu (12/9/2020).

Dalam surat tertanggal 11 September 2020 tersebut, Budi Hartono mengawali isi suratnya sebagai masukan untuk dipertimbangkan terkait pemberlakuan PSBB total di DKI Jakarta, Senin (14/9/2020) mendatang.

Budi juga melengkapi suratnya dengan melampirkan beberapa chart di halaman tersendiri untuk mendukung masukannya terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Malam Ini Satgas Covid-19, Pemprov DKI dan Kementerian Lembaga Duduk Bersama Rumuskan PSBB Total

Menurut Budi, pemberlakuan PSBB tersebut tidak tepat. Terdapat dua poin yang menjadi alasan Bos Djarum itu, antara lain:

1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta. Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

2. Kapasitas rumah sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah/pemerintah pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan.

Dengan keberatan tersebut, Budi Hartono memberikan masukan berupa perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi Covid-19, khususnya di DKI Jakarta.

1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal. Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuma tersebut adalah tugas kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong), sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.

4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.

Menurut Budi, melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat yang menghendaki kehidupan new normal, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lainnya.

"Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19," tulisnya.

Beberapa lembaga survei, lanjut Budi, menunjukkan hasil riset sikap masyarakat tersebut. Budi menyebutnya, lembaga survei Vox Populi, Centre for Political Communication Studies (CPCS), dan Indobarometer.

Baca Juga: Aturan PSBB Total Sedang Digodok, Anies: Detailnya Besok Diumumkan

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Istana Negara terkait surat dari orang terkaya di Indonesia ini.

Sementara mengenai kepastian PSBB total yang akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dijadwalkan akan diumumkan menjelang sore nanti.

PSBB Total Masih Digodok, Diumumkan Minggu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 saat ini masih membahas soal PSBB secara total yang rencananya diterapkan pada 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan saat rapat Pemprov mengulas dengan gamblang alasan perlunya diberlakukan kembali PSBB total.

Pihaknya juga telah menyampaikan rencana yang akan dilakukan saat PSBB total nanti.

Menurut Anies, dalam rapat pemerintah pusat sepakat perlu adanya PSBB total mengingat adanya peningkatan kasus baru Covid-19 di Jakarta dalam beberapa minggu terkahir.

Pemerintah pusat, sambung Anies, juga menyadari adanya lonjakan kasus baru Covid-19 yang cukup signifikan di akhir Agustus hingga saat ini.

"Jadi malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya ada princian detail sehinggat tidak terjadi interpretasi berbeda-beda," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki

Lebih lanjut Anies menjelaskan, dalam PSBB total bukan pelarangan melainkan pengetatan dan pembatasan. Masyarakat tetap bisa berkegiatan namun ada batas yang lebih ketat untuk memotong rantai penyebaran Covid-19.

Untuk pembatasan ke luar DKI Jakarta, seperti PSBB sebelumnya Anies memastikan tidak ada. Pembatasan lebih ditekankan pada interaksi di Jakarta.

"Besok detail princiannya akan lebih clear," ujar Anies.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU