> >

Orang Terkaya Indonesia Budi Hartono Surati Jokowi Keberatan PSBB Jakarta

Politik | 13 September 2020, 09:56 WIB
Surat Bud Hartono kepada Presiden Jokowi yang diunggah Peter F Gontha di laman media sosial Instagram. (Sumber: Instagram)

Menurut Budi, melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat yang menghendaki kehidupan new normal, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lainnya.

"Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19," tulisnya.

Beberapa lembaga survei, lanjut Budi, menunjukkan hasil riset sikap masyarakat tersebut. Budi menyebutnya, lembaga survei Vox Populi, Centre for Political Communication Studies (CPCS), dan Indobarometer.

Baca Juga: Aturan PSBB Total Sedang Digodok, Anies: Detailnya Besok Diumumkan

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Istana Negara terkait surat dari orang terkaya di Indonesia ini.

Sementara mengenai kepastian PSBB total yang akan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dijadwalkan akan diumumkan menjelang sore nanti.

PSBB Total Masih Digodok, Diumumkan Minggu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 saat ini masih membahas soal PSBB secara total yang rencananya diterapkan pada 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan saat rapat Pemprov mengulas dengan gamblang alasan perlunya diberlakukan kembali PSBB total.

Pihaknya juga telah menyampaikan rencana yang akan dilakukan saat PSBB total nanti.

Menurut Anies, dalam rapat pemerintah pusat sepakat perlu adanya PSBB total mengingat adanya peningkatan kasus baru Covid-19 di Jakarta dalam beberapa minggu terkahir.

Pemerintah pusat, sambung Anies, juga menyadari adanya lonjakan kasus baru Covid-19 yang cukup signifikan di akhir Agustus hingga saat ini.

"Jadi malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya ada princian detail sehinggat tidak terjadi interpretasi berbeda-beda," ujar Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Kritik Penegakan Hukum di Era Jokowi, Bisa Diatur Cukong dan Kelompok Oligarki

Lebih lanjut Anies menjelaskan, dalam PSBB total bukan pelarangan melainkan pengetatan dan pembatasan. Masyarakat tetap bisa berkegiatan namun ada batas yang lebih ketat untuk memotong rantai penyebaran Covid-19.

Untuk pembatasan ke luar DKI Jakarta, seperti PSBB sebelumnya Anies memastikan tidak ada. Pembatasan lebih ditekankan pada interaksi di Jakarta.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU