> >

Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Operasional KRL Masih Normal

Sosial | 10 September 2020, 18:54 WIB
Penumpang menunggu KRL (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun demikian, belum ada perubahan atau penyesuaian di sektor transportasi kereta api.

Dalam hal ini PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun belum melakukan perubahan operasional kereta rel listrik (KRL).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Dukung Kebijakan Anies Terapkan Kembali PSBB Total

Menurut Vice President Corporate Communications PT. KCI Anne Purba, operasional KRL masih beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Jika ada perubahan akan kami sampaikan resmi via rilis,” kata Anne saat dihubungi awak media, Kamis (10/9/2020).

Selama masa PSBB Transisi lalu, PT KCI mengoperasikan 975 perjalanan KRL per hari dengan waktu operasional pukul 04.00 WIB-21.00 WIB. 

Pelaksanaan protokol kesehatan saat naik KRL di antaranya kewajiban menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh saat akan naik KRL, pembatasan pengguna di dalam KRL, menjaga jarak saat di stasiun dan KRL, serta penyediaan wastafel tambahan sebagai fasilitas untuk mencuci tangan. 

Kebersihan stasiun dan kereta juga rutin dijaga dengan pembersihan berkala selama beroperasi maupun seusai jam operasional layanan KRL. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Menko Perekonomian Sebut IHSG Anjlok karena Pernyataan Anies Baswedan Soal PSBB Ketat

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Anies mengatakan  bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. 

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies. 

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," imbuhnya, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU