Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Ketat, Operasional KRL Masih Normal
Sosial | 10 September 2020, 18:54 WIBBaca Juga: Menko Perekonomian Sebut IHSG Anjlok karena Pernyataan Anies Baswedan Soal PSBB Ketat
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Anies mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," imbuhnya, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV