Kembali Jalani Sidang Etik, Firli Bahuri akan Diperiksa Dewas KPK
Hukum | 8 September 2020, 10:33 WIBMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca Juga: Soal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK: Kita Lihat Dulu Perkembangan Kasusnya
Sementara Aprizal dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV