Kembali Jalani Sidang Etik, Firli Bahuri akan Diperiksa Dewas KPK
Hukum | 8 September 2020, 10:33 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil untuk ikut sidang dugaan pelanggaran etik, Selasa (8/9/2020).
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Firli Bahuri.
Sidang etik akan digelar secara tertutup di Gedung ACLC KPK pada pukul 14.00 WIB siang nanti.
Baca Juga: Ketua KPK Mudik Naik Helikopter Sewaan, Berujung Jalani Sidang Etik
“Tidak ada lagi saksi, (agendanya) pemeriksaan terperiksa,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Firli setelah dua sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada dua sidang pertama tersebut, Firli tidak memberi banyaknya komentar usai menjalani sidang.
Selain Firli Dewan Pengawas KPK juga memanggil terperiksa Aprizal (APZ) selaku Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca Juga: Abraham Samad: Sidang Etik Firli Bahuri yang Tertutup akan Memunculkan Prasangka Negatif
Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Aprizal dilaksanakan pada pukul 09.00WIB.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca Juga: Soal Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK: Kita Lihat Dulu Perkembangan Kasusnya
Sementara Aprizal dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV