> >

Ini Perbedaan Praktik Politik Uang di Pilkada Langsung dan Tidak Versi Mahfud

Politik | 5 September 2020, 23:43 WIB
Ilustrasi: kotak suara Pilkada. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPASTV – Menkopolhukam Mahfud MD menilai potensi politik uang dalam Pilkada langsung maupun tidak bakal tetap ada.

Perbedaannya hanya di paket praktik politik uang itu. Menurut Mahfud jika di Pilkada langsung, praktik politik uang dilakukan secara eceran. Sebaliknya kalau pilkada melalui DPRD politik uang dilakukan secara borongan.

“Kalau lewat DPRD itu borongan, bayar ke partai, selesai. Kalau ke rakyat seperti sekarang ini, bayar ke botoh-botoh, pada rakyat pakai amplop satu-satu," ujar Mahfud dalam webinar bertajuk Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal, Sabtu (5/9/2020). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Soal Dinasti Politik

Mahfud menambahkan praktik politik uang di pilkada tidak bisa dihindari. Bahkan dalam berita acara keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika perdebatan pilkada harus langsung atau tidak ditulis bahwa potensi politik uang di pilkada sama saja.

Saat dirinya menjabat Ketua MK, kecurangan yang luar biasa, seperti penggunaan dana pemerintah oleh petahana di masa lalu, hingga bermacam-macam kejadian kriminalitas.

Sejauh ingatannya, ada 12 jenis pelanggaran pilkada yang ditangganinya, mulai dari Pidana sampai administratif.

Menurut Mahfud karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran Pilkada membuat pemikiran sebaiknya pilkada kembali diakukan melalui pemilihan di DPRD.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Para Pemilih Terima Politik Uang, Benarkah Suara Mereka Mudah Tergadai? - AIMAN

Namun setelah itu, dalam prosesnya Indonesia memilih, pilkada digelar secara langsung dan dipilih oleh rakyat. Tentunya dengan pertimbangan sejumlah hal-hal positif yang didapat dari sistem tersebut.

"Jadi itu sudah final secara hukum itulah pilihan kita. Itulah sejarahnya mengapa kita harus tetap melaksanakan pilkada secara langsung, karena kita tidak bisa lagi memutar jarum sejarah, perdebatan sudah selesai," ujar Mahfud.

Dinasti Politik

Lebih lanjut Mahfud juga menanggapi dinasti politik yang tumbuh subur dalam Pilkada 2020. Menurutnya tidak ada hukum yang mengatur ihwal seorang kerabat pejabat publik maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU